Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Balita di Samarinda Positif Sabu Sang Ibu Menolak Damai Meski Pelaku Minta Maaf

Selasa, 13 Juni 2023 | Juni 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-13T04:20:32Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Olga Kurdyukova


Jurnalisme.online - Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai diberi minuman tetangganya inisial ST (51). Ibu korban, MP menolak damai meski pelaku meminta maaf.


Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun. Ia mengatakan pelaku sempat bertemu dengan ibu korban dan meminta maaf, namun MP tetap melanjutkan proses hukum.


"Di awal, pada saat BAP pertama itu si tersangka sudah ketemu sama ibu korban. Memang sempat meminta maaf tapi ibu korban tetap akan melanjutkan proses ini. Karena dia tidak terima perbuatannya kepada anaknya. Karena memikirkan masa depan anaknya selanjutnya," kata Rina kepada detikcom, Senin (12/6/2023).


ST diketahui memberikan minuman botol bercampur narkoba kepada N saat ia dan ibunya datang ke rumah ST yang berada di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Selasa (7/6). ST memberikan air yang ada di botol bekas mengkonsumsi sabu.


"Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan lah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah," ujar Rina.


Akibat meminum air itu, perilaku N menjadi aneh. N mengalami halusinasi, hiperaktif dan tidak bisa tidur selama dua hari hingga dikira kesurupan.


"Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur, awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan," bebernya.


Sementara itu, polisi yang menangani kasus ini telah menetapkan ST sebagai tersangka. Meski telah meminta maaf kepada ibu korban, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap ST.


"Ini kan delik aduan, proses masih berlanjut," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.


Tersangka dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Selain dijerat kasus perlindungan anak, ST yang berprofesi sebagai tukang masak dan penjaga warung makan itu dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.


"Untuk pelaku diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak 6 bulan terakhir, untuk pasalnya berlapis, disangkakan pasal 89 juncto pasal 76j UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara," pungkasnya.




Sumber: Detik.com

×
Berita Terbaru Update