Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Akibat Langgar Regulasi Negara, Satu Mobil Terbakar di SPBU Bukit Meutuah

Jumat, 30 Juni 2023 | Juni 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-29T18:57:17Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?



Kota Langsa - Jurnalisme.Online | Diduga Isi BBM menggunakan Jerigen, Satu unit mobil minibus jenis taft hangus terbakar di areal Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.244.412 Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Desa Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, Kamis (29/06/2023) malam. 


Informasi dihimpun oleh awak Media dan Lembaga Independen Pemantau Bahan Bakar Minyak dan Gas ( LIPBB-Migas), kebakaran itu terjadi sekitar pukul 20.23 WIB. Diduga Mobil mini bus Jenis Taft Nopol BM 1170 LLP. 

Akibatnya satu Fire Truk dari Pos 3 Upah dibantu dengan 4 unit Fire Truk Damkar BPBD Kota Langsa dikerahkan di lokasi kejadian untuk memadamkan api yang dibantu oleh warga setempat.


Diduga Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.244.412 melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 


Pada hal disurat tersebut tertulis jelas tentang dasar hukum Undang Undang. 


Meskipun Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas) telah menegaskan larangan distribusi atau jual bahan bakar minyak (BBM) gunakan jerigen plastik, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 13.244.412 diduga langgar aturan tersebut.


Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.


Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.


Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.


Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.


Awak media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi ke pihak SPBU, namun tidak ada pihak SPBU yang dapat ditemui untuk mendapatkan keterangan terkait peristiwa tersebut.


Untuk pihak pengguna atau awak mobil mengalami kebakaran tersebut, belum dapat terhubung untuk konfirmasi karena sudah dilarikan ke RSUD Langsa guna mendapat perawatan.


Pihak media ini akan memberikan hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kapan pun waktu diberikan oleh para pihak.**(team) 

×
Berita Terbaru Update