Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kasus Pria yang Mutilasi Istri di Sumut Bebas dari Jerat Pidana, Kasasi Masih Dipertimbangkan

Jumat, 09 Juni 2023 | Juni 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-09T03:09:39Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Jurnalisme.Online- Harapan Munthe (43), pria asal Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, yang memutilasi istrinya, Nurmaya Situmorang, lepas dari tuntutan hukum karena mengidap gangguan jiwa.


Terkait keputusan hakim yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (7/6/2023), Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), tidak ingin buru-buru mengajukan kasasi.



"Untuk sementara kita pelajari dulu kasusnya, karenakan ada tempo waktunya 7 hari setelah sidang," ujar Kasipidum Kejaksaan Humbahas, Herry Shanjaya Ginting, kepada media, Kamis (8/6/2023).



Alasannya, kata Herry, pihaknya tidak ingin keputusan yang diambil kejaksaan berakhir sia-sia.



"Nanti kita pelajari dulu langkah hukum ke depan bagaimana kita buat tindakannya, jangan kita sembrono, terakhir jeblok lagi," tutupnya.

Sebelumnya saat persidangan, Humas PN Tarutung Natanael mengatakan, vonis lepas dari tuntutan, Harapan Munte dilakukan dengan berbagai pertimbangan.



"Pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan khususnya keterangan ahli kejiwaan diketahui bahwa memang terdakwa ada gangguan kejiwaan dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa, sehingga terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Natanael kepada media melalui saluran telepon


Selain itu, hakim juga meminta jaksa penuntut umum agar segera membawa terdakwa ke Rumah Sakit Jiwa Muhammad Ildrem di Kota Medan.


"Segera, setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun," ujar Natanael.



Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, dalam amar putusannya, Harapan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, dalam dakwaan primer.



Namun, seperti dalam dakwaan subsider, Harapan divonis bersalah karena melanggar Pasal 338 KUH Pidana. Tetapi, karena dia mengalami gangguan jiwa, Harapan dilepaskan dari segala tuntutan. "Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider.


Akan tetapi, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tulis SIPP.


Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum seumur hidup. Hakim selanjutnya memberikan waktu seminggu kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan kasasi. Harapan membunuh dan memutilasi istrinya, Nurmaya Situmorang (43), pada 11 November 2022.


Awalnya, Harapan yang merupakan mantan pasien rumah sakit jiwa mengingat perbuatan kasar istrinya pada masa lalu. Pertengkaran mulut pun terjadi dan berlanjut ke penusukan yang dilakukan Harapan.



Harapan kemudian memutilasi sang istri dan membakar potongan tubuh tersebut di sebuah ladang yang tidak jauh dari rumahnya. Belakangan, Harapan bercerita telah membunuh Nurmaya ke salah seorang keponakannya yang melaporkan kejadian ini ke polisi.
Sumber: kompas.com


×
Berita Terbaru Update