Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Pemerintah Daerah Bertindak Tegas Terhadap Oknum Oknum yang Menyalahgunakan Tanah Kas Desa

Jumat, 07 Juli 2023 | Juli 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-07T03:03:42Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


 Jurnalisme.Online

 - Penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah DIY masih marak terjadi. Pemerintah daerah pun bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan tanah kas desa tersebut.

Terbaru, ada kost eksklusif dengan 34 kamar dan kafe di kawasan Condongcatur, Sleman disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Kamis (6/7/2023).

Kost eksklusif itu bernama Jogja Amazon Green 2, yang beralamat di Jalan Rajawali, Pringwulung, Condongcatur, Sleman.

"Penanggung jawab tempat ini (pak Naban) sudah menandatangani surat pernyataan pengosongan tempat. Jadi hari ini kami lakukan penutupan operasional," kata Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi, seusai menutup operasional kos eksklusif, Kamis (6/7/2023).

Qumarul menjelaskan, pengelola kos Jogja Amazon Green 2 tidak memiliki izin pemanfaatan tanah kas desa.

Padahal terdapat 34 kamar yang sejak 2021 telah disewakan kepada masyarakat.

"Bangunan difungsikan jadi kos eksklusif. Ada 34 kamar yang kemarin terisi semuanya. Kebetulan kami menindaklanjuti laporan mulai awal Juni. Hasil pemeriksaan itu operasionalnya dari 2021-2022," jelasnya.

Dijelaskan Qumarul, total luas lahan yang dijadikan hunian kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 ini mencapai 1.221 meter persegi.

Selain menutup kos eksklusif, di hari yang sama yakni Kamis (6/7/2023) pihak Satpol PP DIY juga menutup operasional tempat usaha lain yang melanggar aturan.

Objek tersebut yakni sebuah tempat usaha kafe Kanari berlokasi di Jalan Cempaka Baru, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.

Disinggung adanya pelanggaran hukum pidana atas penyalahgunaan tanah kas desa, Qumarul menyampaikan itu menjadi kewenangan aparat hukum lain.

"Karena dasar hukumnnya berbeda. Kami dasarnya perda. kalau kemudian ada indikasi lain dari Kejati atau atau kepolisian itu menjadi hak kewenangan mereka," terang dia.

Apa itu tanah kas desa?

Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017, Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa bersama dengan Pelungguh, Pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bagaimana aturan pemanfaatan tanah kas desa?

Aturan pemanfaatan tanah kas desa juga dijelaskan dalam Pergub DIY tersebut.

Dalam pasal 15 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa, pemanfaatan tanah kas desa dilakukan dengan cara digarap sendiri, baik itu pertanian atau nonpertanian, sewa, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama penggunaan.

Kemudian, pada pasal 16 dan 17 dijelaskan bahwa penggunaan tanah kas desa selain untuk pertanian harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

Penggunaan tanah kas desa untuk nonpertanian dapat berbentuk toko, obyek wisata, dan restoran yang pembangunannya harus sesuai dengan rencana tata ruang.

Pada pasal 28, disebutkan bahwa tanah kas desa dapat digunakan oleh pihak lain untuk mendirikan bangunan dengan mekanisme bangun guna serah atau bangun serah guna dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang.

Namun, pemanfaatan dalam bentuk ini dapat dilaksanakan dengan syarat Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan desa, dan tidak tersedia dana dalam anggaran pendapatan dan belanja desa untuk penyediaan bangunan tersebut.

Tanah kas desa juga dapat dimanfaatkan melalui kerjasama dengan institusi atau masyarakat.

Pada pasal 34, disebutkan bahwa pemanfaatan dalam bentuk ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa serta meningkatkan pendapatan desa.

Kerjasama penggunaan tanah kas desa termasuk bangunan, sarana, dan fasilitasnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

•Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan, yang diperlukan terhadap bangunan, sarana, dan fasilitasnya.

•Institusi atau masyarakat yang menggunakan tanah kas desa dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau mengalihkan penggunaan tanah kas desa.

Sumber:Tribunnews.Com

×
Berita Terbaru Update