Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Seorang Pria Membeli Bom Ikan Rakitan Untuk Menakut Nakuti Saudaranya Supaya Menjual Tanah Warisan Keluarga

Sabtu, 08 Juli 2023 | Juli 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-08T01:44:49Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


 Jurnalisme.Online

- Sengketa tanah warisan seringkali memicu perpecahan keluarga. Bahkan sampai melakukan aksi nekat.

Hal itulah yang dilakukan oleh seorang pria di Pariaman, Sumatera Barat bernama Jasman (53).

Untuk menakut-nakuti saudaranya supaya menjual tanah warisan keluarga, Jasman membeli bom ikan rakitan.

Sebanyak 10 bom ikan dibeli Jasman untuk meneror saudaranya.

Bom ikan tersebut oleh Jasman sengaja ditaruh di warung milik saudaranya yang berlokasi di ekat SD 08 Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Sepuluh bom ikan kemudian ditemukan oleh pemilik warung pada Sabtu (1/7/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Bom itu ditemukan pemilik warung saat membersihkan tempat usahanya setelah turup sekitar dua pekan.

Pemilik warung yang ketakutan akhirnya melaporkan temuan bom ikan tersebut kepada perangkat desa.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Polres Pariaman kemudian menurunkan Tim Jihandak Polda Sumbar untuk ke lokasi mengamankan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, 10 bom rakitan tersebut adalah milik Jasman alias Muna (53).

Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap Jasman.

Pada Kamis (6/7/2023) sore, Jasman berhasil diamankan polisi saat memangkas rambut di belakang rumah temannya.

Penangkapan Jasman tidak mudah, sebab pelaku sempat melarikan diri ke arah rawa-rawa.

Polisi akhirnya terpaksa melumpuhkan kaki Jasman karena melakukan perlawanan.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan Jasman ditangkap dengan sangkaan tindak pidana tanpa izin memiliki bahan peledak.

Kepada petugas, Jasman mengaku memiliki bom rakitan itu untuk menakut-naukuti saudaranya agar mau menjual tanah pusako (warisan).

"Pengakuan tersangka bom itu ia beli untuk mempertakut saudaranya yang enggan menandatangani surat penjualan tanah harta Pusako," terang Arvi.

Tersangka mengaku bom itu ia gunakan untuk mengancam saudaranya agar mau menandatangani surat penjualan tanah harta pusako.

Hanya saja bom rakitan tersebut, ditemukan oleh pemilik warung dan melaporkannya ke pihak berwajib, Sabtu (1/7/2023).

Bom ikan rakitan itu langsung dievakuasi tim Penjinak Bom Brimob Polda Sumbar dan diurai di lapangan bola GOR Rawang Kota Pariaman, Minggu (2/7/2023).

"Jadi, hasil pemeriksaan kami tidak ditemui indikasi terorisme dan jaringan terorisme terkait kasus ini," jelas Muhamad Arvi.

Ia mengatakan bom rakitan tersebut diduga berasal dari Sibolga, Sumatera Utara dan dibawa menggunakan travel.

"Saat dibawa bom itu dibungkus tersangka dalam kardus, dibawanya menggunakan travel ke Kota Pariaman," kata Muhamad Arvi.

Lalu bom itu disimpan di warung yang tutup hingga akhirnya ditemukan oleh pemilik warung.

Jasman disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, untuk berkas perkaranya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

Sumber:Tribunnews.Com

×
Berita Terbaru Update