Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba jaringan Internasional, Salah Satunya Yang Penyuplai Ke Kampung Abon

Jumat, 27 Oktober 2023 | Oktober 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-27T03:07:50Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Jakarta, Jurnalisme.Online

menangkap tiga orang pengedar narkoba jaringan Internasional berinisial RG, MI, dan ZF dan menyita 25,1 kg narkoba jenis sabu.

Dari tiga pengedar narkoba itu, satu di antaranya merupakan sosok yang menyuplai barang haram tersebut ke Kampung Permata atau akrab dikenal dengan Kampung Ambon.

Pengungkapan ini berawal saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan soal adanya informasi peredaran narkoba. Dalam hal ini, polisi menangkap RG di kawasan Cariu, Bogor.

"Dengan barang bukti narkotika yang diamankan seberat 547 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Dari situ, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap IM di sebuah perumahan di kawasan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat.

"Dari informasi tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 325 gram," ungkap Syahduddi.

Kemudian tim juga melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang ketiga seberat 2106 gram atau 2,1 kg di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Provinsi Banten," sambungnya.

Dari 3 TKP tersebut, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dan akhirnya mendapatkan bukti narkoba yang cukup besar di salah satu hotel di kawasan Benda, Tangerang, Banten.

"Dan mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kg," ucapnya.


Syahduddi menyebut keterangan para tersangka, barang haram tersebut diketahui merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta-Bogor-Cianjur.

Atas kelakuannya, para tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar rupiah dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman.

Kemudian untuk pasal subsidernya dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Sumber: Tribunnews.com 



×
Berita Terbaru Update