Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Pensiunan Guru Menjadi Penipuan Investasi Bodong

Senin, 27 November 2023 | November 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-27T04:21:04Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Jakarta, Jurnalisme.Online

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Muhammad Roji menyatakan telah menerima laporan dari pensiunan guru atas penipuan dugaan investasi bodong PT Fadilah Insan Mandiri (FIM). Pelakunya adalah Direktur Utama PT FIM, Muhammad Yaskur, yang juga guru di sebuah sekolah menengah pertama di Jakarta.

"Ini kasus lama, dan memang sudah dilaporkan ke Disdik DKI," katanya ketika dihubungi, Ahad, 26 November 2023.

Pensiunan guru yang ingin berinvestasi terus bertambah. Pada 2020 mulai muncul dugaan PT FIM bangkrut," ujarnya. Ia mengatakan, bahwa para pensiunan guru yang menjadi korban menggugat Dirut PT FIM ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Disdik DKI, katanya, telah melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan pelaku Yaskur dengan para pensiunan guru tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa tidak menemui titik temu atas permasalahan tersebut.

Dari penelusuran TEMPO di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Yaskur digugat oleh 19 orang korban dengan nomor perkara 227/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 25 April 2022.

Tak hanya Yaskur, belasan penggugat itu juga mengajukan gugatan ke dua pihak lain, yakni PT FIM dan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu Jakarta Barat.

Dari gugatan tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat. Pengadilan juga memutuskan kepada Yaskur dan PT FIM untuk membayar kerugian sebesar Rp 3 Miliar kepada para penggugat.

76 Pensiunan Guru Lapor ke Polda Metro Jaya

Kemarin sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, pagi ini. Para guru itu menjadi korban penipuan dengan modus investasi. 

"Kalau total korbannya mungkin lebih dari 76, tapi yang memberi kuasa kami untuk melaporan polisi itu memang 76," kata kuasa hukum para korban, Mohammad Muchsin di Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023.

Muchsin menjelaskan, tindakan pidana yang dilaporkan mencakup penipuan, penggelapan, TPPU, dan tindak pidana perbankan. "Terlapor melakukan penghimpunan dana yang diduga tanpa izin," ujarnya.

Yaskur diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 378, 372, dan/atau 374 KUHP. Selain itu, Yaskur juga diduga melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Kalau peristiwa ini berlangsung 2020, terus akhir 2021 sudah bermasalah. Kemudian, 2022 ada penagihan segala macam," kata Muchsin.

Para pensiunan guru juga melaporkan dua pelaku lain dalam kasus investasi bodong itu, yakni Mardiyani selaku Komisaris PT. FIM dan Wiwin Winarti selaku Manajer Operasional/Karyawan PT. FIM. "Mereka berada di bawah satu perusahaan," tuturnya. 

Muchsin berujar, kliennya dijanjikan mendapatkan bagi hasil sebesar 4-5 persen per bulan. Nominal bagi hasil tersebut bergantung pada jumlah modal yang diinvestasikan. Periode pembagian untung berlaku selama 2-5 tahun sesuai dengan perjanjian masing-masing.  

Karena itulah, para korban mau memberikan uang investasi senilai Rp 90 ribu hingga Rp 400 ribu secara tunai kepada Wiwin untuk kemudian disetorkan ke rekening FIM. 

Para korban, jelas Muchsin, memperoleh uang itu dari pinjaman dana Mandiri Taspen Joglo. Korban penipuan ini bahkan harus menyerahkan SK pensiun mereka sebagai jaminan pinjaman. 

Akan tetapi, korban tidak menerima bukti pembayaran atau kuitansi dari Wiwin sebagai bukti bahwa uang investasi mereka sudah disetor ke rekening giro FIM di Bank MNC cabang Alam Sutera sebagaimana yang diatur dalam perjanjian. Surat perjanjian itu ditandatangani Yaskur.

Hingga akhirnya para korban membatalkan perjanjian dengan Yaskur pada awal 2022. "Sudah ditagih segala macam dan sudah berjanji, tapi sampai sekarang tidak terealisasi," ucap Muchsin.

Menurut dia, korban percaya dengan tawaran investasi lantaran Yaskur meyakinkan korban bahwa FIM terdaftar dalam asuransi tafakul. Maksud asuransi ini, lanjut Muchsin, adalah para investor tidak perlu khawatir uang investasi mereka hangus sebab dana tetap aman meski perusahaan bangkrut. 

Yaskur juga menyampaikan kepada 76 pensiunan guru itu bahwa FIM memiliki beberapa usaha lain yang bergerak di bidang minyak dan beras. Kepada para korban dugaan investasi bodong ini, Yaskur mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya punya pabrik beras di Indramayu dan gudang beras di Cipinang. 

Total kerugian yang dialami 76 pensiunan guru itu mencapai Rp14 miliar. "Beda-beda juga jumlahnya. Ada yg Rp98 juta, Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp500 juta," kata kuasa hukum itu. 


Sumber:Tempo


×
Berita Terbaru Update