Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kronologi Wanita Penjaga Warung Diperkosa Dan Dibunuh Oleh Pemuda

Rabu, 08 November 2023 | November 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-08T07:56:50Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


 Kotabaru,Jurnalisme.online- Wanita penjaga warung berinisial AL (32) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pemerkosaan oleh pemuda berinisial AK (23). Pelaku lalu menghabisi nyawa korban usai melampiaskan nafsu bejatnya.

Pelaku memperkosa korban di warung miliknya di kawasan Gunung Batu Tunau Estate, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru pada Jumat (3/11) pukul 03.00 Wita. Pelaku SK saat itu masuk ke warung korban dengan membuka paksa pintu menggunakan pisau yang ia bawa.

"Jadi pada saat kejadian korban sedang tertidur dengan hanya menggunakan sarung. Setelah tiba di kamar, pelaku langsung naik ke tubuh korban dan mengikat tangan korban dan di situlah terjadi pemerkosaan," ujar Kasi Humas Polres Kotabaru Ipda Agus Riyanto kepada detikcom, Selasa (7/11/2023).

Korban yang diperkosa sempat berteriak sehingga membuat SK panik. Pelaku langsung mencekik leher korban menggunakan sarung dan rotan.

"Korban sampai meninggal dunia," ungkapnya.

Ipda Agus mengatakan pelaku langsung bersembunyi di bawah kolong warung korban lantaran para pekerja di sekitar warung korban berdatangan ke lokasi. Pelaku pun memilih bersembunyi sampai pagi hari.

"Iya sembunyi sampai pukul 06.00 Wita. Setelah para pekerja tidak ada pelaku kembali masuk dan mengambil sarung dan harta benda korban. Setelah itu pelaku bersembunyi lagi di bawah kolong warung karena saat itu polisi dan warga sudah kembali ke lokasi kejadian," bebernya.

Beberapa saat kemudian, SK pun berniat melarikan diri dari warung tersebut. Namun pelarian terlihat oleh pekerja hingga akhirnya polisi bersama pekerja lain mengejar pelaku.

"Saat berusaha melarikan diri oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku berhasil kita amankan saat itu juga," kata Agus.

Kepada polisi, pelaku berdalih sakit hati kepada korban. Dia mengaku awalnya meminjam ponsel korban.

"Ternyata tersangka menelepon teman dari korban dan telanjur berkata untuk meminjam sejumlah uang kepada teman dari korban tersebut sehingga membuat korban marah karena merasa malu jika teman korban mengira korbanlah yang berniat meminjam uang tersebut," imbuhnya.

Dari tangan SK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sarung dan rotan yang digunakan menjerat leher korban.

"Barang bukti yang kita amankan rotan, baju korban dan barang berharga seperti handphone dan uang Rp 600 ribu yang sempat di bawa pelaku," terangnya.

Pelaku SK saat ini telah mendekam di ruang tahanan Polres Kotabaru guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 63 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP dan Pasal 363 KUHP.

"Ancamannya seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: detik.com














×
Berita Terbaru Update