Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Usai Pulang Kampung, DPO Kasus Pencurian Aset Kereta Api Diringkus Polres Tebingtinggi

Minggu, 05 November 2023 | November 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-05T02:06:54Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Tebingtinggi, Jurnalisme Online -

Usai melarikan diri ke Palembang dan akhirnya pulang ke kampung halamannya di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, seorang DPO kasus pencurian berinisial JT (22) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tebingtinggi pada Jumat (03/11/2023).

Lewat keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Akp Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (05/11) menjelaskan bahwa JT merupakan DPO Polres Tebingtinggi yang melarikan diri ke Palembang dan berhasil ditangkap di Jalan Abdul Hamid.

"JT merupakan DPO Polres Tebingtinggi dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 November 2021 lalu. Dirinya dan seorang temannya berinisial SN yang sudah tertangkap terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka usai diketahui melakukan pencurian terhadap aset atau barang barang milik PT. KAI di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kota Tebingtinggi," terang Kasi Humas. 

Kembali dijelaskan Kasi Humas, kasus ini berawal pada 23 November 2021, Polsuska menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000,- milik PT. KAI. 

"Dari pengakuan SN, diriinya bersama dengan JT  dalam melancarkan aksinya, namun JT berhasil melarikan diri ke Palembang menghindari kejaran pihak kepolisian," ucap AKP Agus.

Atas hal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap JT pada Jumat (03/11) saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kota Tebingtinggi.

"Petugas mendengar informasi bahwa tersangka JT telah pulang ke rumah dan akhirnya berhasil diamankan," sambung Agus.

Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. KAI, dengan total kerugian Rp.5 juta lebih.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan", tandasnya. 



(AS/IY)
×
Berita Terbaru Update