Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

Kamis, 28 Maret 2024 | Maret 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-28T11:10:13Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Banda Aceh — jurnalisme online | Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.


Hal tersebut disampaikan Alumni Akabri 1991 itu, menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, yang mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.


"Perlu pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen," kata Achmad Kartiko di Polda Aceh, Kamis, 28 Maret 2024.


Achmad Kartiko juga memerintahkan jajaran untuk mengecek SPBU dan memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik, apalagi menjelang mudik hari raya Idulfitri 1445 hijriah.


Ia juga mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau mencoba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan berujung pidana.**(Yd)

Sumber: humas polres Aceh Timur 

×
Berita Terbaru Update