Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

PETI Milik Yopi dan Pangge Tidak Mengindahkan Himbauan / Larangan Polsek Tabir

Rabu, 27 Maret 2024 | Maret 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-27T04:54:28Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
Yopi dan pengge pemilik Dompeng yang bekerja di sebelah kanan jambatan perbatasan kampung 6, tidak mengindahkan himbaun / larangan oleh Polsek Tabir. Selasa. 27/03/2024 Terpasang jelas spanduk dan larangan Penabangan Emas Tampa izin ( PETI) di lokasi kerja Dompeng milik Yopi dan Pangge. Dalam spanduk larangan tersebut jelas tertulis Stop.. Penabangan Emas Tampa izin ( PETI) Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan meneral dan batu bara. Pasal 158 "Orang yang melakukan Penabangan Tampa izin pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000,000" yang menjelaskan udang-udang dan pasalnya, serta hukuman dan denda bagi yang melanggar larangan tersebut. yang di pasang oleh Polsek tabir dan babimkatimas di lokasi Yopi dan pengge bekerja mendulang emas. Namun mirisnya spanduk larangan atau himbanguan tersebut tidak di indahkan oleh Yopi dan Pangge. Marwah, Martabat, dan jabatan Polsek tabir yang di pimpin oleh AKP. TT. Monte SH.MH seakan-akan di injak-injak, dilecehkan. Dari hasil pantuan awak media ini di lokasi Yopi dan pengge bekerja terpampang jelas spanduk berukuran 2 M X 0,8 CM terpasang kokoh di pinggir Lunang Dompeng tersebut. Serta awak media ini juga melihat Yopi dan pengge menggunakan jasa belasan preman untuk menjaga lokasi Dompeng mereka agar tidak di datangi oleh media dan LSM yang bertugas di Merangin. Informasi yang di dapat oleh awak media ini salah satu warga yang namanya minta di rahasiakan, penyandang dana dari aktifitas peti yang di jalankan oleh Yopi dan Pangge atas nama unyil jual beli mas hasil Dompeng kampung 6 Margo. Sumber mengatakan juga Unyil yang menjemput bentol emas hasil Dompeng tersebut setiap hari ke lokasi. Sumber juga meminta kepada Polsek tabir harus lebih serius dalam penertifkan Dompeng milik Yopi dan Pangge ini. Jika hanya spanduk saja yang di pasang Tampa ada tindakan penindakan itu sama dengan mubazir. Awak media ini juga mengkonfirmasi melalu pesan Whatsap langsung dengan Polsek tabir. Akp TT. Monthe SH, MH, Polsek memberi respon atas pesa WA awak media ini: Konfirmasi: " Selamat siang pak Kapolsek. Maaf menggangu waktunya komadan. Ni saya Mulyadi dari media sniperkasus/jurnalisme.online. " Bagai mana tanggapan dan tindakan pak Kapolsek mengenai spanduk larangan aktifitas peti yang di pasang di lampu 6 Margo. Namun pelaku peti masih tetap bekerja? JawabanPolsek tabir AKP. Monthe: " Awalharus himbauan ya pak Bertahap Terima kasih infonya" Melihat dari jawaban Kapolsek tabir AKp Monthe yang lemah dan kurang serius dalam penegakan undang-undang No. 4 tahun 2009. Seharusnya Polsek tabir berani mengambil tindakan tegas atas pelaku PETI yang berani terang-terangin bekerja di pemukiman masyarakat. Sudah sepatutnya Polsek tabir bertindak tegas atas pelaku peti tersebut, Marwah dan nama besar Polsek tabir di lecehkan. Seakan-akan Yopi dan Pangge menantang Polsek tabir. Penulis: Mulyadi
×
Berita Terbaru Update