Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Satreskrim polres Aceh Tamiang Berhasil menangkap Dua Orang pelaku Tindak Pidana Perjudian / Maisir

Jumat, 26 April 2024 | April 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-26T06:44:28Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Aceh Tamiang - jurnalisme online | Polda Aceh, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua orang pelaku Tindak pidana perjudian/ maisir jenis togel online di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. Rabu (24/04/24).


Adapun kedua pelaku Tindak pidana perjudian / Masiri jenis togel online ini ialah FJ (22), pelajar / mahasiswa dan DW (25), Pelajar / Mahasiswa dimana keduanya merupakan warga Dusun Arum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim polres Aceh Tamiang AKBP Rifki Muslim, S.H, M.H saat dikonfirmasi membernarkan penangkapan tersebut


"Benar, kami telah menangkap /mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian / Maisir jenis togel online yang merupakan warga Aceh Tamiang."


Rifki menjelaskan, "penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada warga Dusun Arum sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang melakukan tindak pidana perjudian/maisir jenis togel online.


kemudian hari Rabu (24/04), sekira pukul 21.45 Wib tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian/maisir jenis togel online di salah satu warung  di Dusun Arum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang."


"Dari Hasil penangkapan tersebut personil berhasil mengamankan dua pria berinisial FJ (22) dan DW (25) beserta barang bukti 3 unit HP android , 1 buah buku tafsir mimpi, uang tunai Rp. 90.000.- dan 1 buah tas selempang bewarna hitam." Terang Rifki


Kasatreskrim menambahkan, "saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kedua pelaku dikenakan Pasal 20 qanun aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat." Ujar AKP Rifki**(yd)

Sumber: humas polres Aceh Tamiang 

×
Berita Terbaru Update